daftar judi online 2022 SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PA.LB GADIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PA.LB
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat 16/Pdt.P/2024/PA.LB
Pemohon
NoNama
1GADIS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MAHYU HENDRA, S.HGADIS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan :

GADIS Binti Lombok Sutan Kayo, Tempat/Tanggal Lahir: Kampung Tangah, 01 Desember 1970, Jenis Kelamin: Perempuan, Umur ± 53 Tahun, Agama: Islam, Pekerjaan: Pengawai Negeri Sipil (PNS), Pendidikan: Strata Satu (S-1), Bertempat tinggal di: Depan Puskesmas Pembantu Padang Mardani, Jorong Manggopoh Utara, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Pemegang NIK. 1306024112700003. Adalah Ahli Waris yang sah dan satu-satunya anak tunggal dari Lombok Sutan Kayo Bin UMA dengan JULINAR Binti Maralaboh menurut aturan hukum yang berlaku ;

3. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.

Subsider

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung Cq  Hakim yang memeriksa dan mengadili. Kami Kuasa Hukum pemohon mengucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak